Sidang Uji UU IKN di MK: Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Sorotan, Hakim Minta Data Suku Balik
Jakarta, MITRATV.my.id - Perlindungan Masyarakat Adat menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/9/2026).
Sidang yang digelar sejak awal Agustus 2026 ini mengagendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden.
Pemerintah hadir melalui Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, Otorita IKN, dan Kementerian PPN/Bappenas. Dari DPR diwakili Laurensia dan Brumir Basabita. Sementara pemohon hadir dengan enam kuasa hukum.
Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan UU IKN, Rencana Induk IKN dan aturan pelaksana wajib dibaca secara utuh, dimana terdapat kewajiban memperhatikan dan melindungi hak individu dan hak komunal Masyarakat Adat.
Saat ini, pemerintah menyebut terdapat 10 Masyarakat Adat yang telah mendapat pengakuan yakni Muluwi, Paring Sumpit, Benuk Macaun, Benua Limuq, Bahau Umaluhat, Beninyau Tanjung, Tonyoi Juaasa, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Umak Suling Kampung Loang Pahangas I, dan Umak Suling Kampung Loang Isun.
Terkait prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), pemerintah menyebut prinsip tersebut dihormati melalui pemberian informasi, pelibatan masyarakat, dan ruang aspirasi.
"Namun, FPIC tidak serta-merta berarti setiap kebijakan negara harus memperoleh persetujuan kolektif sebagai hak veto mutlak," ujar perwakilan pemerintah di persidangan.
Prinsip tersebut, kata pemerintah, tercermin dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 8 Tahun 2024 dan perlindungan hak ulayat diperkuat melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
*Hakim Minta Data Suku Balik*
Isu Masyarakat Adat mendapat perhatian khusus dari majelis hakim. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemerintah memberikan data rinci mengenai Masyarakat Adat yang berada di kawasan inti IKN, termasuk Suku Balik.
"Terkait dengan Masyarakat Adat yang ada di kawasan inti IKN ini, saya belum tahu ada berapa, tapi nanti mungkin bisa diberikan informasi," ujarnya.
Guntur juga meminta data terkait lahan Suku Balik yang telah digunakan untuk pembangunan IKN.
Sidang ditunda hingga Senin, 5 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengar keterangan DPR RI dan Otorita IKN.
*(thl)*
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles